Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sampai Oktober Saja, Klaim Masuk ke BP Jamsostek Capai Rp 30,52 Triliun

Menurut data BPS dan Kementerian Keternagakerjaan, sejak bulan Maret lalu tercatat 3,5 juta pekerja yang mengalami PHK.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sampai Oktober Saja, Klaim Masuk ke BP Jamsostek Capai Rp 30,52 Triliun
HO/ist
Narasumber dialog publik Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Era Pandemi, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda hingga saat ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Kondisi tersebut mengakibatkan banyaknya pemberi kerja yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian pekerjanya atau bahkan menutup usahanya.

Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tri Retno Isnaningsih mengatakan, menurut data BPS dan Kementerian Keternagakerjaan, sejak bulan Maret lalu tercatat 3,5 juta pekerja yang mengalami PHK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

"Sehingga total pengangguran yang ada di Indonesia kian bertambah menjadi 10,3 juta orang," kata Tri Retno saat  saat dialog publik Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Era Pandemi, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bersama Kemenlu Integrasikan Sistem Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan PMI

Adanya penambahan angka pengangguran, secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap jumlah klaim di BP Jamsostek yang turut meningkat.

"Hingga Oktober 2020, jumlah peserta yang telah melakukan klaim tercatat sebanyak 2,49 juta kasus atau meningkat sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan total nominal Rp 30,52 triliun atau meningkat 18 persen," kata Sumarjono, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek.

Berita Rekomendasi

 Menghadapi kondisi tersebut, sejak bulan Maret lalu BP Jamsostek  telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal hibrid yaitu online, offline dan kolektif.

"Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id," katanya.

Namun bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online, BPJAMSOSTEK juga membuka kanal onsite yang tersedia di kantor cabang BP Jamsostek di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Peningkatan kapasitas melalui Lapak Asyik  ini berhasil mendapatkan respon positif dari para peserta dan stakeholder.

"Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan berbagai upaya guna menekan jumlah PHK dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta relaksasi iuran BPJAMSOSTEK bagi para pemberi kerja," katanya.

Dalam mendukung program pemerintah tersebut, BP Jamsostek selalu berperan aktif diantaranya dengan menjadi mitra penyedia data calon penerima BSU yang merupakan peserta BP Jamsostek.

Sedangkan untuk program relaksasi iuran, BP Jamsostek memberikan keringanan iuran di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

"Serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program. Masa relaksasi berlaku 6 bulan dimulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021," katanya.

"Dengan berbagai insentif pemerintah tersebut, diharapkan ekonomi Indonesia dapat segera bangkit sehingga lapangan pekerjaan kembali terbuka dan penyerapan tenaga kerja terus meningkat," katanya.

Timboel Siregar, Kordinator Advokasi BPJS Watch mengusulkan agar jangkauan JKP tidak hanya pekerja formal tapi juga pekerja informal seperti PMI yang baru pulang dari luar negeri.

"Melalui JKP, pemerintah memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga dapat bekerja di Indonesia tanpa harus kembali ke luar negeri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas