Disaksikan Presiden, KPK Serahkan Penghargaan ke Perusahaan dengan LPKHN Terbaik
KPK memberikan penghargaan kepada perusahaan dengan penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik tahun 2020.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung sebagai instansi dengan penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik tahun 2020 untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, kepada Direktur Utama PT JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang, bersamaan dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Ruang Auditorium Lantai 1 Gedung ACLC KPK, Senin (22/12/2020) yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Direktur Utama JIEP, Landi Rizaldi Mangaewang, di sela acara penganugerahan LHKPN Award mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan apresiasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada PT JIEP.
Baca juga: Profil Indra Gunalan, Calon Kepala Daerah Termiskin versi LHKPN KPK, Hartanya Minus Rp 3 Miliar
Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti komitmen kuat korporasi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan perusahaan.
“PT JIEP selaku perusahaan yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan kepemilikan 50 perseñ Pemprov DKI Jakarta dan 50 persen Badan Usaha Milik Negara berkomitmen menjalankan praktik Good Corporate Governance dalam setiap operasionalnya," ujarnya.
Baca juga: Batas Akhir Penyampaian LHKPN, KPK Sebut Kepatuhan Nasional 92,81%
Kedepannya, baik jajaran top management maupun seluruh insan perusahaan tanpa terkecuali akan menjaga konsistensi dalam penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik demi terciptanya perusahaan yang bebas dari praktik gratifikasi maupun korupsi,” lanjutnya
Corporate Secretary PT JIEP Purwati mengatakan, kriteria penilaian yang diberikan KPK kepada instansi dan perusahaan penerima LHKPN Award antara lain adalah tingkat kepatuhan instansi, regulasi LHKPN di setiap perusahaan, ketepatan waktu penyampaian dan kelengkapan penyerahan surat kuasa.
“Jadi selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya lain yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kami ialah dengan mengajak seluruh insan JIEP serta para stakeholders kami untuk menerapkan prinsip No Bribery, No Gifts, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality dalam kegiatan operasional sehari-hari perusahaan,” ungkap Purwati.
Manajemen PT JIEP memberikan concern khusus terhadap pengawasan gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan.
Sejak awal tahun 2020, segenap jajaran manajemen PT JIEP telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik.