Asosiasi Pengusaha Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Wacana Pemberlakuan Rem Darurat
Selama 10 bulan terakhir pelaku dunia usaha tertekan oleh pandemi Covid-19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemerintah Provinsi DKI meninjau ulang wacana akan kembali menarik rem darurat usai libur tahun baru 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Dia beralasan, jika langkah itu dilakukan akan membuat jam operasional dunia usaha menjadi terbatas dan membatasi ruang gerak warga.
“Jika kembali seperti yang dulu tentu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan. Ini sinyal ekonomi yang kurang baik diawal tahun, dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha,” kata Sarman, Selasa (29/12/2020).
Dia mengatakan, selama 10 bulan terakhir dunia usaha tertekan oleh pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Pelaku Usaha Patuhi Batas Jam Operasi dan Larangan Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
"Jika kebijakan ini kembali diberlakukan berpotensi akan menaikkan terjadinya angka PHK dan semakin banyaknya UMKM akan tumbang atau tutup, dan menambah beban sosial bagi pemerintah,” kata dia.
Baca juga: DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan Penambahan Kasus Positif Tertinggi Hari Ini
Dia juga menilai jika kebijakan tersebut diberlakukan juga akan mengganggu pemulihan ekonomi. Jakarta menyumbang 17 persen terhadap PDB nasional.
Menurut dia, oertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 berpotensi tetap minus setelah kuartal II 2020 minus 8,23 persen dan di kuartal III-2020 juga terkontraksi 3,82 persen.
“Kami pelaku usaha memahami bahwa tujuan Pemprov sangat mulia untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga. Ini memang kondisi dilematis bagi Pemprov DKI Jakarta pilihan yang sulit tapi harus di putuskan,” ujarnya.