BPK Audit Anggaran Bansos Covid-19, Fokusnya ke Tiga Hal Ini
Anggota III BPK Achsanul Qosasi menyebutkan tiga hal yang menjadi fokus BPK langsung bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini berfokus pada tiga hal dalam perluasan audit anggaran bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Hal ini mengacu pada kasus korupsi pengadaan bansos yang terjadi di Kementerian Sosial saat dipimpin Menteri Sosial saat itu, Juliari P Batubara.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi menyebutkan tiga hal yang menjadi fokus BPK langsung bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
Mulai dari kualitas dan kuantitas produk hingga pemilihan perusahaan yang menjadi rekanan dalam pengadaan bansos.
Baca juga: BPK Perluas Sampling Audit Anggaran Bansos Covid-19
"Kami fokus pada kualitas, distribusi dan kriteria pemilihan rekanan, karena tiga hal ini yang langsung menyentuh rakyat," ujar Qosasi, dalam agenda Media Workshop yang digelar BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Fokus pertama adalah terkait kualitas dan kuantitas bansos, apakah sudah sesuai dengan aturan dari Kemensos.
Baca juga: Soal Vaksin Impor, Legislator PKS Minta BPK Turun Tangan
"Pertama adalah apakah kualitas bansos sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian Sosial dan isi-isinya ? Termasuk kualitas dan kuantitasnya," jelas Qosasi.
Selanjutnya, fokus yang kedua yakni terkait proses pendistribusian bansos, apakah sudah tepat menyasar pada masyarakat yang membutuhkan.
Kemudian yang ketiga, terkait pemilihan perusahaan rekanan pengadaan bansos, karena tidak dipilih melalui proses tender.
"Ketiga, pemilihan rekanan yang menjadi rekanan bansos, karena ini dilakukan tanpa tender," kata Qosasi.
Penunjukkan perusahaan rekanan dalam pendistribusian bansos Covid-19, dilakukan Kemensos tanpa melalui proses tender.
Kasus korupsi ini sebelumnya menyeret nama Menteri Sosial Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.