Cegah Praktik Korupsi, SIG Sediakan Wadah Pelaporan
SIG terus berupaya menjadi perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan.
SIG terus berupaya menjadi perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG).
Hal tersebut diwujudkan melalui Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diperoleh perusahaan bulan Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Cegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Kementerian METI Jepang Perketat Peraturan
Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Direktur Utama SIG, Hendi Prio Santoso, mengatakan, penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan bagi SIG untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan.
Hal ini akan berdampak pada proses bisnis Perseroan untuk lebih transparan.
Baca juga: 17 Unit Kerja Kemendikbud Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perusahaan,"ungkap Hendi Prio Santoso, Selasa (29/12/2020).
Hendi menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.
"Selain itu juga, SIG berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi," ungkap Hendi.
SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap. Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, Perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system).
Bagi siapapun apabila melihat praktik-praktik yang melanggar, termasuk terkait indikasi penyuapan dapat menyampaikan melalui email semenindonesiabersih@sig.id.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id : Komitmen Terapkan Antikorupsi, SIG Raih Sertifikasi ISO 37001:2016