Rincian Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Mulai Hari Ini, 1 Januari 2021
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun berganti, tarif iuran BPJS Kesehatan pun berubah. Mulai Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta kelas 3 naik.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Sementara pada 2021 tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Baca juga: 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berlaku untuk Kategori PBPU dan Bukan Pekerja
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500
Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.
Baca juga: 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berlaku untuk Kategori PBPU dan Bukan Pekerja
Namun peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3.
Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.
Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. A
Namun peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
Baca tanpa iklan