Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Inilah Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Dilanjutkan pada 2021

BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendatar, dan cek penerima.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Inilah Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Dilanjutkan pada 2021
Tribunnews.com
ILUSTRASI uang - BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendatar, dan cek penerima. 

Diketahui, ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

Cara lainnya untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.id/bpum.

Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:

- Login di eform.bri.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Rekomendasi Untuk Anda

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Begitu Anda mengetahui masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.

Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas