Bea Meterai Rp 10 Ribu Belum Dicetak, Bisa Pakai yang Rp 6 Ribu dan Rp 3 Ribu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu belum dicetak.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu belum dicetak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat bisa menggunakan bea meterai lama senilai minimal Rp 9 ribu atau dengan menggabungkan yang Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu.
Baca juga: Berlaku Awal Januari, Meterai Rp 10.000 Diedarkan Mulai Pekan Depan
Baca juga: Semua Transaksi di Pasar Modal Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021
"Tarif bea meterai Rp 10 ribu sudah berlaku mulai 1 Januari 2021, masyarakat dapat menggunakan bea meterai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp 9 ribu. Sesuai dengan yang ada di masyarakat saat ini yaitu materai tempel Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Minggu (3/1/2021).
Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan meterai saat ini dengan menempelkan yang nilai Rp 6 ribu sebanyak 2 lembar atau Rp 3 ribu sebanyak 3 lembar.
"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," kata Hestu.
Sekadar informasi, tarif tunggal bea meterai Rp 10 ribu yang berlaku per 1 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250 ribu menjadi Rp 5 juta.
Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku karena di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.
Otoritas fiskal juga masih menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.