Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat & Cara Pencairannya

Akses eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah mendapat BLT UMKM atau tidak. Simak syarat dan cara pencairannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat & Cara Pencairannya
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Simak syarat dan cara pencairan BLT UMKM dan mengecek penerima bantuan melalui eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara untuk mencairkan BLT UMKM, silakan cek penerima bantuan di eform.bri.co.id/bpum.

Melalui eform.bri.co.id/bpum, masyarakat dapat melihat apakah mendapat BLT UMKM atau tidak.

Adapun program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini akan dilanjutkan di tahun 2021.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta.

Baca juga: Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI via eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkannya

Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

Berita Rekomendasi

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas