Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PGN Kalah Sengketa Pajak, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

Editor: Sanusi
zoom-in PGN Kalah Sengketa Pajak, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN
Tribunnews/HO
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara terkait PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) yang kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

“Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di pengadilan pajak mereka (PGN) menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Kementerian Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan itu menang,” ujar Arya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Jaga Pengamanan Obvitnas Lampung, PGN Kerja Sama dengan Polda Lampung

Baca juga: PGN Terapkan Smart Utility untuk Tingkatkan Efisiensi Operasi dan Layanan Gas Bumi

Arya menambahkan, sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA), sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam aturan itu, kata Arya, DJP menyebut perkara dengan PGN ini bukan merupakan kategori objek pajak.

“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Arya, pihaknya akan meminta PGN untuk kembali mengambil langkah hukum terkait keputusan dari MA ini.

Berita Rekomendasi

Sebab, perkara ini bukan merupakan objek pajak.

“Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah,” ungkap Arya.

Arya pun optimistis permasalahan ini bisa segera diselsaikan. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan PGN.

“Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Dalam penjelasan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagaimana dikutip pada Senin (4/1/2021), sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

Perkara yang diperselisihkan yakni atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2017.

"Sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas