Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MULAI HARI INI! Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Login www.pln.co.id atau Chat WA

Berikut cara mengklaim token listrik gratis di www.pln.co.id atau WhatsApp. Bisa diakses mulai besok, 7 Januari 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in MULAI HARI INI! Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Login www.pln.co.id atau Chat WA
Instagram @pln_id
Stimulus Listrik PLN 2021. Simak cara klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021, melalui www.pln.co.id atau pesan WhatsApp. 

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

Berita Rekomendasi

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Baca juga: Klaim Listrik Token Gratis dari PLN, Akses www.pln.co.id dan 2 Cara Lainnya Mulai 7 Januari 2021

Baca juga: Login www.pln.co.id Dapatkan Token Listrik Gratis Januari 2021, Bisa via WA atau Aplikasi PLN Mobile

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Yurika, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas