Tidak di Semua Wilayah, Aturan PSBB Baru Hanya di Daerah-daerah Ini Saja
aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru hanya berlaku di beberapa daerah yang sudah ditentukan di Pulau Jawa dan Bali.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru hanya berlaku di beberapa daerah yang sudah ditentukan di Pulau Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kali ini berbasis kepada kota dan kabupaten, bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali.
"Khusus di DKI adalah seluruhnya. Sementara, di Jawa barat yang dekat dengan DKI yaitu Bogor, Bekasi, dan juga Depok," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Gubernur DKI akan Terbitkan Aturan PSBB Baru Hari Ini
Kemudian, Bandung, Cimahi, serta di Provinsi Banten adalah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PSBB untuk Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, Ini Tanggapan Melki Laka Lena
Lalu, di Provinsi Jawa tengah adalah Semarang dan sekitarnya, Banyumas dan Surakarta, serta pembagian Yogyakarta adalah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Airlangga melanjutkan, di Provinsi Jawa Timur adalah wilayah Surabaya dan sekitarnya, serta Provinsi Jawa Timur yakni Malang Raya.
"Sementara itu, di Bali adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Jadi, sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah, tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria," pungkasnya.