Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis Januari hingga Maret 2021, Bisa Lewat PLN Mobile

Login www.pln.co.id untuk klaim token listrik gratis bulan Januari hingga Maret 2021 dalam artikel ini. Selain itu, klaim token listrik bisa lewat PLN

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis Januari hingga Maret 2021, Bisa Lewat PLN Mobile
PLN
Login www.pln.co.id untuk mengklaim token listrik gratis di bulan Januari hingga Maret 2021 dalam artikel berikut ini. Selain lewat cara tersebut, untuk klaim token listrik gratis ini bisa dilakukan melalui PLN Mobile. 

"Dear Electrizen,

Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon :

ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX

Bulan : Januari
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Februari
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Maret
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Berita Rekomendasi

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Akses Melalui www.pln.co.id dan 2 Cara Lainnya

Baca juga: Akses www.pln.co.id Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021

PLN Mobile

1. Buka aplikasi PLN Mobile.

2. Klik PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info & Promo.

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

4. Token gratis akan muncul.

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Simak cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi di bawah ini:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas