Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan via eform.bri.co.id/bpum

Syarat dan cara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Login eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah mendapat BLT UMKM atau tidak.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan via eform.bri.co.id/bpum
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi BLT. Simak cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, ini syarat dan pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum.

Calon penerima bantuan silakan melihat apakah mendapat BLT UMKM atau tidak, melalui eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pencairan dana BPUM.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta.

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Cara Cek Nama Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Berita Rekomendasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas