Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021: Bisa Lewat www.pln.co.id, WA & PLN Mobile

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis bulan Januari 2021. Bisa diklaim melalui www.pln.co.id, WhatsApp dan PLN Mobile.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021: Bisa Lewat www.pln.co.id, WA & PLN Mobile
https://stimulus.pln.co.id/
Ilustrasi - Simak cara dapatkan token listrik gratis PLN bulan Januari 2021, bisa lewat www.pln.co.id, WhatsApp dan PLN Mobile. 

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

3. Cara Klaim Token Gratis Melalui Aplikasi PLN Mobile

- Download aplikasi PLN Mobile

- Login dengan akun Google atau email

- Klik PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo

Berita Rekomendasi

- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter

- Selanjutnya, klik Kirim

- Setelah itu, token gratis dari PLN akan muncul

- Silakan masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Bisa Lewat WA atau PLN Mobile

Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via www.pln.co.id atau WA ke 08122123123

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas