Ekonom Faisal Basri Bicara Potret Timah di Indonesia, Marak Ekspor Ilegal Hingga Kalah Bersaing
Faisal mengatakan, membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk membenahi tata niaga timah Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
"Paling lama enam bulan. Tunjuk orang-orang berkompeten dan terpercaya, pasti bisa. Dulu saya di TRTKM (Tim Reformasi Tata Kelola Migas) bisa kerja cepat karena dukungan pusat," ujarnya.
Hasil kerja TRTKM antara lain mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam mafia migas Indonesia. Faisal menjadi ketua tim itu.
"Masa timah tidak bisa benahi. Jangan sampai timah habis, rakyat tidak sejahtera," ujarnya.
Arif membenarkan kelengkapan aturan tata niaga timah di Indonesia.
Dalam peraturan Kementerian ESDM dengan jelas dicantumkan bahwa perusahaan wajib mendapatkan pengesahan dari competent person Indonesia (CPI) untuk jumlah cadangan timah di lokasi IUP.
Tanpa pengesahan itu, maka rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pemegang IUP tidak dapat disahkan oleh pemerintah.
Tanpa RKAB yang disahkan pemerintah, maka pemegang IUP tidak bisa beraktifitas baik untuk menambang apalagi mengekspor.
Ia mengakui, kini ada ratusan pemegang IUP. Sementara CPI timah hanya 22 orang.
Menurut aturan pemerintah, hanya 22 orang bisa memverifikasi cadangan yang dicantumkan dalam RKAB.
"Mereka diawasi oleh asosiasi. Ada oknum-oknum penaksir yang tidak patuh kode etik dan dijatuhi sanksi," ujarnya.
Praktisi pertambangan timah Indonesia, Teddy Marbinanda, mengatakan bahwa praktik di lapangan menunjukkan pelanggaran aturan secara masih. Meski tidak ada verifikasi CPI, RKAB tetap disahkan oleh pemerintah daerah.
"Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab kalau seperti ini kondisinya," ujarnya.
Ia pernah menemukan salah satu perusahaan timah di Bangka Belitung yang sedang dalam proses persiapan di menambang di wilayah konsesinya. Anehnya, perusahaan itu sudah punya cadangan ratusan ton balok timah siap ekspor.
"Dari mana cadangan sebanyak itu? produksi belum dilakukan, hasilnya sudah ada," kata dia.