Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, atau Chat WA di 08122123123

Simak cara klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021. Bisa dengan mengakses www.pln.co.id dan kirim WhatsApp di 08122123123.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in LOGIN www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, atau Chat WA di 08122123123
Tangkap layar WhatsApp/PLN
Ilustrasi - Simak cara klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021 melalui www.pln.co.id atau WhatsApp di 08122123123. 

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

3. Cara Klaim Token Gratis Melalui Aplikasi PLN Mobile

- Download aplikasi PLN Mobile

- Login dengan akun Google atau email

Berita Rekomendasi

- Klik PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo

- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter

- Selanjutnya, klik Kirim

- Setelah itu, token gratis dari PLN akan muncul

- Silakan masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH untuk Ibu Hamil hingga Lansia, Melalui Panduan Berikut Ini

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021 Gelombang 12 di www.prakerja.go.id: Ini Syaratnya

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas