Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan NIK di eform.bri.co.id/bpum: Ini Data Pentingnya

BLT UMKM Rp 2,4 juta: cek syarat, link resmi dan caranya di sini. Cek secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan NIK di eform.bri.co.id/bpum: Ini Data Pentingnya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - BLT UMKM Rp 2,4 juta: cek syarat, link resmi dan caranya di sini. Cek secara online di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Pengecekan dapat dilakukan secara online di eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM atau Banpres Produktif diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Pemerintah telah menyalurkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & Cara Cairkan Dananya, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Baca juga: Siapkan KTP dan Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Pemerintah menyalurkan program BLT UMKM untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan di masa pandemi.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM telah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100% dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.

"Alhamdullillah, sudah 100 persen kami salurkan," ucap dia, Kamis (10/12/2020).

Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM
Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM. (Humas Kementerian Koperasi dan UKM)
Berita Rekomendasi

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Usaha Mikro

- Mempunyai NIK KTP

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas