Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen untuk Pencairan

Cek daftar penerima BLT UMKM Ro 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum. Ini dokumen untuk syarat pencairannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in CEK Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen untuk Pencairan
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM. Berikut dokumen persyaratan yang wajib dibawa saat pencairan. 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar nama penerima BLT UMKM dapat dicek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Pengecekan nama penerima dana bantuan UMKM dieform.bri.co.id/bpum dilakukan dengan memasukkan nomor KTP atau NIK.

Kemudian, akan tertera keterangan apakah Anda mendapat BLT UMKM atau tidak.

Setelah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dibawa ketika pencairan di bank.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkannya, Jangan Salah Input Data

Baca juga: LINK CEK Bansos PKH 2021 untuk Anak Usia Dini dan Ibu Hamil, Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini tata cara mengecek penerima BLT UMKM melalui bank BRI.

Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

BERITA TERKAIT

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas