Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencairkan Dananya

Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, ini dokumen yang harus dibawa saat mencairkan dananya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencairkan Dananya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Ini cara cek nama penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, lengkap beserta dokumen yang harus dibawa saat mencairkan dananya. 

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang, tetatpi prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelasnya.

Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini yang Dilakukan jika Salah Input Data

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum & Cara Cairkan Dananya, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

Berita Rekomendasi

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas