Ahli Hukum Perdata: Jika Mengacu ke KUHP, Antam Tidak Bertanggung Jawab atas Penipuan
Pasal 1367 KUHP menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Kontan, Yudho Winarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dr Faizal Kurniawan, spesialis hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP), pasal 1367 menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.
"Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Dr Faizal Kurniawan, Jumat (22/1/2021).
Hal tersebut disampaikam Dr Faizal sehubungan dengan kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya discount pembelian logam mulia emas.
Akibat perbuatan oknum karyawan yang telah dipecat Antam tersebut PT Antam digugat.
Baca juga: Antam Pilih Banding Hadapi Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas
Dr Faizal memaparkan, apapun kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai koorporasi.
Contohnya jika ada satpam yang melakukan kesalahan bukan atas nama perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa menanggung kesalahan yang dilakukan satpam. Apalagi jika kesalahan satpam itu karena keteledoran atau kelalaiannya sendiri.
Baca juga: Produksi Feronikel Antam Sentuh Level Tertinggi di 2020
"Begitu pun yang dilakukan oleh karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya. Yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.
Dr Faizal menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi.
Karena sebagai perusahaan publik tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.
Baca juga: Harga Emas Antam Jumat, 22 Januari 2021: Turun Rp 2.000, per Gramnya jadi Rp 961.000
"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip - prinsip hukum. Itu yang harus diperhatikan bersama,” kata Faizal.
Faizal juga menuturkan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat, sebab dalam kasus ini Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.
“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” kata Faizal.
Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.
Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal antara Budi Said dengan oknum broker yang sebenarnya tidak berwenang mengatasnamakan Antam, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.
Budi Said kemudian mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Gugatan 1,1 ton emas, ahli: Antam tak bertanggung jawab atas penipuan