Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Login www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021

Untuk klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021, harus login di www.stimulus.pln.co.id. Simak cara akses www.pln.co.id dalam artikel berikut.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Login www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021
https://stimulus.pln.co.id/
Berikut cara login www.stimulus.pln.co.id untuk klaim token listrik gratis PLN di bulan Januari 2021. 

"Dear Electrizen,

Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon :

ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX

Bulan : Januari
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Februari
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB

Bulan : Maret
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Berita Rekomendasi

Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Baca juga: Cara Mengakses Token Listrik Gratis dan Diskon Periode Januari 2021 Melalui www.pln.co.id

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021, Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123,

PLN Mobile

1. Buka aplikasi PLN Mobile.

2. Klik PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info & Promo.

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

4. Token gratis akan muncul.

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Simak cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi di bawah ini:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas