Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas dan Bawah

Pembekuan izin rute mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas dan Bawah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang memadati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai yang melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) tiket angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, pembekuan izin rute ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ia menyebutkan, dari pengawasan yang dilakukan inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan.

"Pelanggaran tersebut seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai, dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KMP No 109 Tahun 2019," ujar Novie dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Novie mengungkapkan, sanksi pembekuan izin rute penerbangan ini diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak dan Jakarta-Kualanamu.

Baca juga: Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan untuk Maskapai yang Langgar Aturan Tarif

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri No 78 Tahun 2017, yaitu berupa sanksi administratif pembekuan izin rute penerbangan selama tujuh hari," ujar Novie.

Berita Rekomendasi

Meski begitu Novie tidak menjelaskan, maskapai penerbangan apa yang melanggar ketentuan TBB dan TBA dalam KMP No 109 Tahun 2019.

Baca juga: Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Tingkatkan Pemeriksaan Kondisi Pesawat

Novie mengatakan, pihaknya akan tegas menindak operator penerbangan yang melanggar aturan ini."Kami juga ingin semua operator penerbangan, wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA karena ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," kata Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas