Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengamat: Pemerintah Perlu Evaluasi Tarif Batas Atas dan Bawah Maskapai Penerbangan

Ketentuan TBB tidak diatur dalam UU sehingga peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa direvisi bahkan dibatalkan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat: Pemerintah Perlu Evaluasi Tarif Batas Atas dan Bawah Maskapai Penerbangan
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

Berdasar hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhungan No 78/ 2017, maskapai dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan selama tujuh hari,” ungkapnya.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan, menurut dia, diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta - Palembang, Jakarta - Pontianak, dan Jakarta - Lombok.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas