Kemenkeu Kembali Bebaskan Biaya Rekening Minimum dan Abonemen Listrik untuk Pengusaha
Upaya itu dilakukan untuk membantu meringankan beban pengusaha, terutama yang sedang berutang dapat diringankan.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan memperpanjang pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen untuk dunia usaha sampai tahun 2021 ini.
Upaya itu dilakukan untuk membantu meringankan beban pengusaha, terutama yang sedang berutang dapat diringankan.
Sri Mulyani mengatakan, dukungan diberikan dengan tetap menjaga kinerja serta stabilitas sistem keuangan.
"Kebijakan keringanan tadi mulai dari biaya listrik. Pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan terus akan diperpanjang untuk tahun 2021," ujarnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (1/2/2021).
Pemerintah juga terus memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR di dalam rangka untuk meringankan beban cicilan bagi dunia usaha.
Baca juga: Lewat WhatsApp Ditiadakan, Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Februari di www.pln.co.id
Menurut Sri Mulyani, dari sisi fiskal paket kebijakan terpadu ini, di dalam rangka untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.
Dengan demikian, pemerintah bisa terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: 3 Cara Dapat Keringanan Tagihan Listrik PLN Gratis dan Diskon Januari 2021
"KSSK telah melakukan pemetaan persoalan di dalam dunia usaha. Sektor usaha mana yang menjadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi kita," ujarnya.