Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perhatian, Bantuan Subsidi Upah Sudah Tidak Dialokasikan di APBN 2021

BSU telah disalurkan Kemnaker pada 2020 untuk 12 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perhatian, Bantuan Subsidi Upah Sudah Tidak Dialokasikan di APBN 2021
Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan, bantuan langsung pemerintah berupa subsidi upah/gaji (BSU) tidak dialokasikan pada anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) 2021.

Kendati demikian pihaknya akan memantau kondisi ekonomi di masyarakat, jika memang BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021.

"Kami masih menunggu. Sementara waktu untuk BLT tidak dialokasikan di tahun 2021, nanti kami lihat kondisinya, tapi memang di tahun 2021 tidak dialokasikan di APBN," kata Ida dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Terkait rencana penyaluran BSU, pihaknya juga belum memastikan apa BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021 "Kita belum tahu," ujarnya singkat.

Baca juga: Bagaimana Nasib Bantuan Subsidi Gaji/Upah di Tahun 2021? Berikut Penjelasan Menaker

BSU telah disalurkan Kemnaker pada 2020 untuk 12 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

BSU sebagai salah satu program pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pemotongan gaji akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS di Bawah Kemenag Cair di Hari Guru Nasional 2020

Berita Rekomendasi

Penyaluran BSU Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dilakukan dalam dua termin, yang masing-masing terminnya disalurkan sebesar Rp 1,2 juta.

Salah satu syarat penyaluran BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Total realisasi anggaran BSU mencapai lebih dari Rp 29 triliun rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas