Perhatian, Bantuan Subsidi Upah Sudah Tidak Dialokasikan di APBN 2021
BSU telah disalurkan Kemnaker pada 2020 untuk 12 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan, bantuan langsung pemerintah berupa subsidi upah/gaji (BSU) tidak dialokasikan pada anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) 2021.
Kendati demikian pihaknya akan memantau kondisi ekonomi di masyarakat, jika memang BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021.
"Kami masih menunggu. Sementara waktu untuk BLT tidak dialokasikan di tahun 2021, nanti kami lihat kondisinya, tapi memang di tahun 2021 tidak dialokasikan di APBN," kata Ida dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Terkait rencana penyaluran BSU, pihaknya juga belum memastikan apa BSU harus kembali disalurkan di tahun 2021 "Kita belum tahu," ujarnya singkat.
Baca juga: Bagaimana Nasib Bantuan Subsidi Gaji/Upah di Tahun 2021? Berikut Penjelasan Menaker
BSU telah disalurkan Kemnaker pada 2020 untuk 12 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
BSU sebagai salah satu program pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pemotongan gaji akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS di Bawah Kemenag Cair di Hari Guru Nasional 2020
Penyaluran BSU Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dilakukan dalam dua termin, yang masing-masing terminnya disalurkan sebesar Rp 1,2 juta.
Salah satu syarat penyaluran BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Total realisasi anggaran BSU mencapai lebih dari Rp 29 triliun rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.