Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPK Ungkap Risiko Keuangan Negara Akibat Risiko Pandemi

Ada juga risiko moral hazards dan kecurangan yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan kebijakan yang merugikan keuangan negara.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPK Ungkap Risiko Keuangan Negara Akibat Risiko Pandemi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna bersama Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono, Jaksa Agung RI Burhanuddin, Anggota VII BPK RI Daniel Lumban Tobing dan Anggota I BPK RI Hendra Susanto pada konferensi pers membahas Asuransi Jiwasraya di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pandemi Covid-19 yang melanda tahun 2020 menimbulkan beberapa risiko bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk penyusunan laporan keuangan. 

Risiko terkait faktor pandemi Covid-19 antara lain di bidang strategis yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien.

Ada juga risiko moral hazards dan kecurangan yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara, risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya. 

Baca juga: Ketua BPK: Pandemi Bawa Masyarakat ke Era VUCA dan Ekonomi Digital

"Di Kemensos (Kementerian Sosial), satu contoh risiko moral hazard," ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK Hendra Susanto saat konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: BPK: Transparansi dan Akuntabilitas Tak Boleh Dikompromikan, Bahkan Saat Krisis

Dia menambahkan, ada risiko kepatuhan yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangangan, termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dapat menimbulkan risiko hukum.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir, risiko penyajian laporan keuangan yakni penyimpangan dalam PBJ di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.

"Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga, termasuk pula penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19. 

Baik yang bersumber dari bendahara umum negara maupun hasil refocussing anggaran dan realokasi kegiatan di masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas