BPK Ungkap Risiko Keuangan Negara Akibat Risiko Pandemi
Ada juga risiko moral hazards dan kecurangan yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan kebijakan yang merugikan keuangan negara.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pandemi Covid-19 yang melanda tahun 2020 menimbulkan beberapa risiko bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk penyusunan laporan keuangan.
Risiko terkait faktor pandemi Covid-19 antara lain di bidang strategis yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien.
Ada juga risiko moral hazards dan kecurangan yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara, risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya.
Baca juga: Ketua BPK: Pandemi Bawa Masyarakat ke Era VUCA dan Ekonomi Digital
"Di Kemensos (Kementerian Sosial), satu contoh risiko moral hazard," ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK Hendra Susanto saat konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: BPK: Transparansi dan Akuntabilitas Tak Boleh Dikompromikan, Bahkan Saat Krisis
Dia menambahkan, ada risiko kepatuhan yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangangan, termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dapat menimbulkan risiko hukum.
Terakhir, risiko penyajian laporan keuangan yakni penyimpangan dalam PBJ di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.
"Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga, termasuk pula penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Baik yang bersumber dari bendahara umum negara maupun hasil refocussing anggaran dan realokasi kegiatan di masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Hendra.