Crown Group: Orang Asing Bisa Dapatkan SHM Pembelian Unit Apartemen di Australia
Orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setiap orang asing yang memiliki apartemen di Australia akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas unit apartemen yang dimiliknya.
Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief menyampaikan hal ini untuk menjawab beberapa pertanyaan yang muncul perihal legalitas kepemilikan apartemen di Australia.
“Banyak calon konsumen yang mempertanyakan hal ini kepada kami perihal pembeli asing di Australia, terutama ketika mereka memperbandingkan dengan pengalaman membeli unit apartemen di Indonesia,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
“Orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan,” ujar Reiza
Yang membedakan legalitas kepemilikan properti bagi orang asing di Australia dengan di Indonesia menurut Reiza adalah, di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat saja, yaitu Freehold certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit.
“Sementara di Indonesia terdapat beberapa tipe sertifikat tergantung dari kepemilikan lahan gedung, dan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit dan tidak termasuk lahan dimana gedung itu berdiri," bebernya.
Baca juga: Crown Bukukan Transaksi Rp 65 Miliar untuk Proyek Apartemen Artis di Sydney
“SHM di Australia sendiri masih berbentuk fisik, walaupun sudah menggunakan sistem digital untuk penyimpanan data," tambahnya
Reiza Arief juga membeberkan lama waktu proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan SHM di Australia.
“Di Australia, biasanya 2 minggu sebelum jadwal serah terima unit sertifikat sudah keluar, dan serah terima unit tidak akan terjadi apabila sertifikat belum ada,” kata dia.
“Pendaftaran sertifikat saat ini sudah menggunakan sistem pendaftaran digital e-documents, sehingga memudahkan bagi pembeli yg berdomisili di luar negeri,” imbuhnya.
Ketika ditanyakan mengapa banyak orang asing khususnya dari Indonesia lebih banyak membeli apartemen dibandingkan rumah tapak, Reiza memberi penjelasan, untuk kepemilikan rumah tapak harganya lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area yang strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus.
Pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibandingkan dengan apartemen, bahkan ada pajak tambahan apabila rumah tapak tersebut kosong lebih dari 6 bulan yang besarannya sendiri sekitar 1% dari nilai properti yang dimiliki.
“Apartemen juga secara umum lebih mudah di sewakan dibanding rumah tapak, sehingga memudahkan para investor yang menggunakan KPA me-leverage pembayaran cicilan bulannya," ungkapnya.