Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Begini Penjelasan BI Terkait Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP Rumah 0 Persen

Bank yang memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan di bawah 5 persen, bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Penjelasan BI Terkait Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP Rumah 0 Persen
Istimewa
Ilustrasi perumahaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kredit dan pembiayaan di sektor properti.

Dalam hal ini BI memberikan kelonggaran pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada masyarakat, paling sedikit 0 persen alias tidak perlu membayar DP.

Namun, tak semua lembaga Perbankan bisa mengeluarkan fasilitas DP 0 persen. Hanya Perbankan tertentu yang memiliki kriteria khusus.

Lalu, Bank seperti apa yang bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti?

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yanti Setiawan mengatakan, tidak semua Bank bisa memberikan fasilitas kelonggaran tersebut.

Baca juga: Tanggapi soal DP 0 Persen, REI: Bank Harus Lebih Berani Salurkan Kredit Kepemilikan Properti

Ia menjelaskan, Bank yang memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti.

Berita Rekomendasi

Namun, untuk Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen, Bank tersebut tetap harus memungut uang muka dari debitur.

"Bank yang memenuhi kriteria NPL 5 persen dapat memberikan DP 0 persen. Sementara, kalau untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL, tetap kita longgarkan tetapi ada batasannya," kata Yanti dalam sebuah diskusi online bertema Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (19/2/2021).

Dirinya menjelaskan, Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen juga bisa memberikan fasilitas DP 0 persen. Tetapi untuk rumah di bawah tipe 21.

Baca juga: Resmikan Platform Promosi, Menparekraf Dorong UMKM Tingkatkan Potensi Bisnis

Adanya pengecualian tersebut menurut Yanti, sebagai wujud dukungan Bank Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian tetap.

"Terkecuali untuk yang fasilitas pertama untuk rumah tipe di bawah 21. Itu tetap kita berikan DP 0 persen, sebagai bukti dari komitmen Bank Indonesia untuk memberikan bantuan ataupun support kepada masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Kebijakan tentang kelonggaran uang muka untuk properti ini telah didiskusikan seluruh stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, Asosiasi, dan tentunya Bank Indonesia.

Yanti berharap, dengan adanya hal tersebut perekonomian nasional mampu kembali bangkit, salah satunya melalui sektor properti.

"Bank Indonesia telah berdiskusi dengan OJK, Perbankan, dan Asosiasi dalam merumuskan kebijakan ini. Diharapkan kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," paparnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia melalui Gubernur Perry Warjiyo, memutuskan memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Perry mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.

Adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti. Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).

Kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas