Catat, Hanya Tipe Rumah Ini yang Bisa Dapat Uang Muka Nol Persen
BI memberi penjelasan kebijakan pelonggaran rasio LTV atau FTV kredit properti dan KPR Inden dengan beberapa tujuan dan latar belakang kebijakan.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberi penjelasan kebijakan pelonggaran rasio LTV atau FTV kredit properti dan KPR Inden dengan beberapa tujuan dan latar belakang kebijakan.
Dengan kebijakan ini, beberapa jenis properti bisa dibeli konsumen dengan uang muka (down payment/DP) sebesar nol persen.
"Pertama, menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik, Bank Indonesia melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," tulis keterangan BI yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Kedua, mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.
Baca juga: BI Perkirakan Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Naik, tapi Rumah Tangga Belum
Ketiga, pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor properti.
Keempat, penetapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL atau NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh (inden), wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Lalu, ada perubahan ketentuan LTV untuk kredit properti dan FTV untuk pembiayaan properti yang mulai berlaku efektif 1 Maret 2021.
Pelonggaran LTV atau FTV paling tinggi 100 persen ini, di antaranya berlaku untuk rumah tapak, tapi tidak berlaku ke semua tipe.
Tipe rumah tapak yang dapat kelonggaran DP yaitu kurang dari 21 meter persegi (m2) antara 21 m2 hingga 70 m2, dan lebih dari 70 m2.
Baca juga: Kebijakan DP 0 persen Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga Akhir Tahun 2021
Selain itu, berlaku ke rumah susun, dan ruko atau rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
"Ketentuan LTV atau FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan," jelas keterangan BI.
Kabar baiknya lagi, pelonggaran LTV atau FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit atau pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.
Untuk bank dengan NPL atau NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah pertama hanya tipe 21 di bank.
Kendati demikian, pelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90 hingga 95 persen, sehingga tidak berlaku untuk jenis lainnya.
Selanjutnya, yang mendapat kelonggaran sebesar 95 persen hanya untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Sementara, pelonggaran sebesar 90 persen untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut.
Adapun pelonggaran sebesar 95 persen untuk rumah tapak berdimensi 21 m2 hingga 70 m2, serta rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.
Tidak ketinggalan, dalam keterangan tersebut, BI juga menetapkan ketentuan baru yakni menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.