Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jangan Risau, Non ASN Kini Bisa Lebih Tenang denganTASPEN

Dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pegawai Non ASN dapat merasa aman serta nyaman dalam setiap langkah pekerjaannya.

Editor: Content Writer
zoom-in Jangan Risau, Non ASN Kini Bisa Lebih Tenang denganTASPEN
Taspen
TASPEN memberikan jaminan sosial berupa Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). 

TRIBUNNEWS.COM – PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara sebagai pengelola Program Jaminan Sosial (THT, Pensiun, JKK dan JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, dan juga sebagai pengelola jaminan sosial berupa Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Landasan kebijakan pengelolaan Jaminan Sosial bagi Non ASN ini tertuang dalam Peraturam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pasal 99 ayat 3.

Secara umum, Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Skema iurannya adalah 0,24% X Gaji Pokok dan peserta akan mendapatkan 13 manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja, antara lain penggantian biaya transportasi (Darat sebesar Rp 1.300.000,- Laut sebesar Rp 1.950.000,- dan Udara sebesar Rp 3.250.000), Cacat Sebagian Anatomis % Tabel X 80 Gaji, cacat Sebagian Fungsi % Penurunan Fungsi X % Tabel X 80 Gaji, Cacat Total Tetap dengan santunan 2 tahap yaitu perlindungan sekaligus 70% X 80 Gaji dan Santunan Berkala sebesar Rp 250.000,- X 24 Bulan, Biaya Pengobatan sampai Sembuh, Santunan Tidak Mampu Bekerja: 100% Gaji (Dievaluasi per 6 bulan), Biaya rehabilitasi medik sebesar Rp 2,6 Jt, Biaya Penggantian Gigi sebesar Rp 3,0 Jt, Santunan Kematian Tewas 60% X 80 Gaji, Uang Duka Tewas sebesar 6 X Gaji Pokok, Biaya Pemakaman sebesar 10 Juta dan Beasiswa sebesar 15 – 45 Jt untuk dua orang anak.

Prosedur penanganan kecelakaan kerja bagi peserta yang dirawat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2018, Peraturan Pemerintan Nomor 70 tahun 2015 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017, Perka BKN No. 5 tahun 2016.

Sedangkan Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

Skema iurannya adalah 0,72% X Gaji Pokok dengan manfaat yang akan diterima oleh peserta berupa Jaminan Kematian dan bantuan beasiswa untuk dua orang anak (dengan minimal kepesertaan selama 3 tahun).

Berita Rekomendasi

Dengan program JKK dan JKM ini, pegawai Non ASN dapat merasa aman serta nyaman dalam setiap langkah pekerjaannya. Sebagai kanal informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui TASPEN Care: tcare.taspen.co.id/tcare, Call Center (1500-919) dan sosial media  TASPEN di IG: @taspen.kita, Fanpage FB: @officialtaspen, Twitter: @taspen, YouTube: TASPEN. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas