Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dibutuhkan Pengaturan Hukum Merek yang Memadai untuk Terciptanya Perlindungan dan Kepastian Hukum

Daya pembeda merupakan elemen penting yang mempengaruhi kualitas suatu merek karena fungsi utamanya sebagai identitas asal barang atau jasa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dibutuhkan Pengaturan Hukum Merek yang Memadai untuk Terciptanya Perlindungan dan Kepastian Hukum
ist
Diskusi virtual bertema Itikad Tidak Baik dalam Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek & Bagaimana Membangun Daya Pembeda Suatu Merek Agar Menjadi Distinctive Dibandingkan Merek Lain yang Sudah Terdaftar di Jakarta, Senin (22/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi, kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat, kecenderungan akan meningkatnya volume perdagangan barang dan jasa tersebut akan terus berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat.

Dengan melihat kecenderungan tersebut, dibutuhkan suatu pengaturan hukum merek yang lebih memadai dalam rangka terciptanya suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat.

Hal ini dikatakan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM,  Nofli Bc.I.P, S.Sos., M.Si. saat jadi pembicara kunci diskusi virtual bertema Itikad Tidak Baik dalam Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek & Bagaimana Membangun Daya Pembeda Suatu Merek Agar Menjadi Distinctive Dibandingkan Merek Lain yang Sudah Terdaftar di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Merek, kata dia menurut UU No. 20/2016 didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

"Merujuk pada definisi tersebut, tanda yang digunakan sebagai merek harus memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen dapat membedakan identitas suatu produk tertentu dengan produk sejenis lainnya di pasaran,"  katanya.

Baca juga: Bantu Lansia Terhindar dari Stres, Sebaiknya Sering Ajak Mereka Mengobrol

Suatu tanda harus memiliki daya pembeda yang kuat agar dapat dilindungi sebagai merek sehingga konsumen dapat membedakan identitas produk tertentu dengan produk sejenis lainnya.

Daya pembeda merupakan elemen penting yang mempengaruhi kualitas suatu merek karena fungsi utamanya sebagai identitas asal barang atau jasa.

BERITA REKOMENDASI

Ketika suatu tanda hanya  berfungsi sebagai petunjuk atas bentuk, kualitas, fungsi atau karakteristik lain dari barang atau jasa yang dituju, maka konsumen hanya bisa memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan informasi umum mengenai barang atau jasa yang dimaksud.

Dengan kata lain tanda tersebut tidak dapat berfungsi sebagai petunjuk sumber atau asal produk.

"Tanda demikian tidak dapat digunakan secara eksklusif oleh siapapun karena fungsi sebagai daya pembeda tidak terpenuhi," katanya.

Di samping itu kemungkinan terjadi penggunaan tanda yang sama dalam perdagangan oleh pihak lain untuk barang sejenis sangat besar karena penggunaan tanda dimaksud sudah lazim untuk jenis barang tertentu.

Baca juga: Bisnis Narkoba Liquid Merk Ferrari: Dijual Rp 1 Juta Per Botol, Efeknya Buat Gembira, Lebih Nge-Fly

"Ketika suatu tanda lazim digunakan untuk menunjukkan barang atau jasa tertentu, maka konsumen akan menganggapnya sebagai tanda umum yang hanya mengindikasikan produk itu sendiri," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Suwantin Oemar, S.H., selaku Ketua Institut Pandya Astagina mengatakan, pada era perdagangan bebas, dan konektivitas rantai pasok global menjadikan banyak ditemukan jasa dan/atau produk yang menggunakan suatu merek, yang menggunakan unsur-unsur kata atau kalimat yang hampir serupa antara satu sama lainnya.

Akibatnya, tidak saja berpotensi menimbulkan konflik di antara pemilik merek tersebut, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen dari jasa dan/atau produk tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas