Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Penerbangan Butuh Dukungan Insentif Pemerintah

ada sekitar 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi yang mengajukan permintaan insentif perpajakan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Industri Penerbangan Butuh Dukungan Insentif Pemerintah
Instagram INACA
Ketua Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemulihan industri penerbangan Indonesia dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19 membutuhkan bantuan dan dukungan pemerintah melalui berbagai insentif.

Apalagi, industri penerbangan adalah salah satu kontributor utama perekonomian Indonesia yang memberikan sumbangan lebih dari 2,6 persen produk domestik bruto (PDB) serta menyediakan sekitar 4,2 juta pekerjaan.

Baca juga: Maskapai AS Desak Pemerintah Hapuskan Tes Covid-19 untuk Penerbangan Domestik

Saat ini, menurut Ketua Umum Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja, maskapai penerbangan membutuhkan insentif perpajakan.

Seluruh maskapai nasional sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sejak Maret 2020.

Namun, hingga kini persetujuan pemerintah atas permintaan insentif ini belum turun.

“Keputusan insentif perpajakan ini ada di tangan Kemenko Perekonomian. Saya berharap insentif ini bisa segera direalisasikan, karena ini membantu sekali untuk maskapai,” ujar Denon di Jakarta, Jumat (25/2/2021).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan ada sekitar 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi yang mengajukan permintaan insentif perpajakan.

Baca juga: Ini Daftar 10 Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia Menurut Versi OAG

Akan tetapi, Denon memaklumi bahwa menghitung besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) puluhan maskapai bukan perkara mudah.

"Sampai sekarang kami cukup intens berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menghitung besaran insentifnya. Tapi karena ini menyangkut dana pemerintah, tentu tidak boleh salah menghitungnya, harus benar-benar sesuai,” jelasnya.

Selain itu, dia melanjutkan, maskapai penerbangan juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav.

Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina, menurut Denon, terkait dengan biaya avtur. Biaya bahan bakar ini memakan 40-45 persen biaya operasional maskapai. Sementara, Pertamina adalah penyedia avtur satu-satunya di tanah air.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Layani 2 Rute Penerbangan Tersibuk di Dunia

Denon mengaku paham bahwa tidak mudah juga bagi BUMN di sektor penerbagan untuk memberi keringanan pada maskapai karena mereka pun cukup terdampak akibat pandemi ini.

“Itu sebabnya, yang kami mohonkan adalah fleksibilitas mekanisme pembayaran biaya-biaya, seperti biaya avtur, navigasi, dan biaya-biaya kebandaraan lainnya dari Airnav dan Angkasa Pura,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas