Dari Sudut Pandang Ekonomi, Tujuan Utama Legalisasi Investasi Miras untuk Buka Lapangan Kerja
"Investasi apapun itu bisa menciptakan lapangan kerja, termasuk investasi minuman beralkohol," kata Piter Abdullah
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari sudut pandang ekonomi, legalisasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dinilai bisa membuka banyak lapangan kerja.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyatakan, apapun jenis investasinya, manfaat ekonomi yang bisa dirasakan dari kegiatan penanaman modal adalah kebutuhan tenaga kerja lokal.
"Investasi apapun itu bisa menciptakan lapangan kerja, termasuk investasi minuman beralkohol," kata Piter Abdullah kepada Tribunnews, Senin (1/3/2021).
Namun harus diakui, investasi di sektor ini sangat sensitif dari perspektif agama Islam dan memicu pro-kontra.
Baca juga: Ekonom Ini Bilang, Investasi Miras Bisa Dorong Perekonomian Daerah Destinasi Wisata
Piter menekankan investasi minuman beralkohol sebelumnya masuk ke dalam daftar negatif investasi.
Terbitnya Perpres 10/2021 yang merevisi aturan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal patut dilihat utuh.
Baca juga: Di Pembukaan Rakernas 2021, PKS Tegas Tolak Investasi Miras
"Karena sensitif menyangkut miras yang diharamkan dalam agama islam, maka investasi ini tadinya masuk negatif list, sekarang menjadi positif list secara terbatas hanya pada 4 provinsi yang masyarakat nya mayoritas non muslim," tutur Piter.
Sesuai persyaratannya penanaman modal baru dapat dilakukan pada empat provinsi di antaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Piter mengaku juga tidak mendukung apabila legalisasi investasi miras nantinya diperluas ke wilayah lain yang mayoritas muslim.
"Tetap negatif list (investasi) untuk wilayah di luar 4 provinsi tersebut," tukasnya.