Sri Mulyani: Hunian yang Berhak Dapat Insentif PPN, Harus Siap Ditempati dan Harganya Segini
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kriteria pembebasan adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan membeberkan rincian nsentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kriteria insentif itu adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
"Rumah tapak dan rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah. Jadi, kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun, tapi harga jualnya maksimal Rp 5 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPN tersebut berarti hanya untuk dua jenis properti senilai Rp 5 miliar ke bawah dan harus sudah jadi konstruksinya.
"Lalu, harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi, dalam hal ini tidak bisa rumah yang belum jadi atau yang baru nanti akan jadi tahun depan gitu," katanya.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Terima Penyerahan Rusun untuk TNI dari Kemen-PUPR
Selain berlaku untuk rumah atau rumah susun baru yang sudah selesai dan siap huni, juga hanya boleh dibeli oleh 1 orang.
Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI dan DP 0 Persen Bakal Dongkrak Penjualan Properti
"Hanya diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun," ujarnya.
Ini tujuannya adalah memang itu murni dari sisi permintaan dan untuk mendukung dari sisi sektor properti yang dibawah Rp 5 miliar," pungkas Sri Mulyani.