Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lampiran III dari Perpres 10/2021 Dicabut, Perusahaan yang Sudah Beroperasi Silakan Lanjut

"Dunia usaha yang menginginkan ini dilanjutkan kita harus bijak. Sudah barang tentu kita harus tahu mana yang harus dilakukan," kata Kepala BKPM.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lampiran III dari Perpres 10/2021 Dicabut, Perusahaan yang Sudah Beroperasi Silakan Lanjut
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada konferensi pers 'Realisasi Investasi TW III 2020' secara virtual, Jumat (23/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah dicabut sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (2/3/2021), Bahlil menjelaskan, lampiran III adalah mengenai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

"Atas pertimbangan Bapak Presiden mendengarkan tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan organisasi kepemudaan dan memperhatikan tatanan masyarakat. Lampiran III Perpres 10/2021 ini dicabut, bapak Presiden sangat menerima masukan yang konstruktif," kata Bahlil.

Baca juga: Latar Belakang Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Lampiran III berisi enam halaman dan 64 bidang usaha di mana dalam poin 31, poin 32, dan poin 33 memuat tata cara untuk mendapatkan tata cara perizinan minuman beralkohol.

Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PP Muhammadiyah: Sikap Politik Positif dan Terbuka Atas Kritik

Menurut Bahlil, apa yang dilakukan Presiden adalah bukti dirinya demokratis menerima pikiran-pikiran dari ulama NU, Muhammadiyah, MUI, dan tokoh-tokoh agama lain.

Baca juga: Soal Miras, Said Aqil Siradj Ingatkan Pemerintah: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan

Bahlil menekankan kepada dunia usaha agar bijak melakukan apa yang menjadi kepentingan negara.

Berita Rekomendasi

"Dunia usaha yang menginginkan ini dilanjutkan kita harus bijak. Sudah barang tentu kita harus tahu mana yang harus dilakukan," tukasnya.

Pemerintah juga mendorong bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM pada lampiran II tetap berlanjut.

Bahlil menyatakan, permintaan Presiden Joko Widodo agar terciptanya pemerataan ekonomi di daerah.

"BKPM dalam pemberian insentif akan mengisyaratkan untuk mereka berkolaborasi pengusaha dengan UMKM. Kita ingin investasi masuk merata dan menciptakan kawasan pemeratan ekonomi baru," tuturnya.

Dia juga memastikan usaha minuman beralkohol yang sudah ada di Indonesia masih dapat berjalan.

"Saya ingin sampaikan ke masyarakat di seluruh Indonesia bahwa perizinan ini sudah berlangsung. Usaha yang sudah ada monggo dilanjut," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas