Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Memahami Apa Itu Unrealized Loss Menurut Guru Besar Keuangan

Investasi di pasar modal, baik dalam instrumen saham maupun reksadana tidak bisa lepas dari berbagai risiko atau menjadi unrealized loss.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Memahami Apa Itu Unrealized Loss Menurut Guru Besar Keuangan
Shutterstock
Ilustrasi investasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investasi di pasar modal, baik dalam instrumen saham maupun reksadana tidak bisa lepas dari berbagai risiko atau menjadi unrealized loss.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, unrealized loss bisa terjadi pada siapa saja.

Pengelola dana atau Manajer Investasi (MI) top sekali pun tidak bisa selalu untung karena pergerakan harga saham tergantung pasar.

Baca juga: Beda dengan Indonesia, Uni Emirat Arab Malah Galakkan Investasi Minuman Beralkohol

Tidak ada jaminan juga bahwa saham-saham dengan fundamental baik, seperti yang masuk LQ 45, dapat terbebas dari risiko penurunan harga.

Begitu pun dengan saham-saham yang berkapitalisasi menengah atau kecil sekalipun.

"Hedge fund profesional tidak ada yang tidak pernah mengalami unrealized loss. Sebagian besar akan mengalaminya ketika market sedang bearish," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Dalam investasi saham maupun reksadana saham, Budi menambahkan, unrealized loss merupakan hal yang lazim.

Sebab saham merupakan instrumen investasi yang dapat memberikan return yang tinggi, namun risikonya juga lebih tinggi dibandingkan instrumen lainnya di pasar modal.

Baca juga: Terbitnya UU Cipta Kerja Dorong Minat Investor Eropa Berinvestasi di Indonesia

Budi mengatakan, dalam akuntansi unrealized loss biasanya tidak dicatatkan dalam laporan laba rugi namun masuk ke comprehensive income.

Sebab, aset saham biasanya masuk ke akun available for sell saat dibeli.

Nah, apakah penurunan nilai saham tersebut benar-benar menjadi kerugian atau tidak akan bergantung pada saat penjualan aset tersebut.

Jika saham yang nilainya turun kemudian dijual pada posisi rugi, tentu kerugian akan menjadi terealisasi.

Namun, jika saham tersebut tidak dijual, maka tidak akan terjadi kerugian alias hanya unrealized loss.

Kondisi unrealized loss sebetulnya juga bisa berubah seiring perubahan kondisi di pasar modal.

Saat harga saham kembali naik sehingga nilai aset meningkat, unrealized loss akan berubah unrealized gain.

“Unrealized loss bisa berbalik menjadi unrealized gain saat pasar saham membaik," kata Budi.

Tentu, Budi mengatakan, perubahan dari unrealized loss ke unrealized gain ini bergantung kondisi pasar dan juga saham yang dimiliki investor.

Seperti diketahui, beberapa lembaga keuangan saat ini tengah mengalami unrealized loss.

Setelah PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, yang terbaru BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami unrealized loss sekitar Rp20 triliun yang berujung pada dugaan kerugian negara dan tindak korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri sebelumnya mengatakan, kerugian investasi merupakan salah satu risiko pasar yang dihadapi oleh investor.

Namun, unrealized loss merupakan kerugian secara buku, bukan faktual.

"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum, apakah perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal," kata Indra dalam sebuah webinar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas