Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Penggunaan GeNose C-19, Pelni Masih Mengacu Pada SE Kemenhub No 18 dan 22

Pelni (Persero) masih menunggu kebijakan pemerintah, terkait apakah hasil tes Covid-19 dengan GeNose C19 dapat diterima secara nasional.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Soal Penggunaan GeNose C-19, Pelni Masih Mengacu Pada SE Kemenhub No 18 dan 22
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Calon penumpang kereta api menjalani layanan deteksi Covid-19 dengan metode GeNose C19 (Gajah Mada Electric Nose Covid-19) di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan tes GeNose C19 bagi calon penumpang di Stasiun Bandung dengan tarif Rp 20.000, sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh untuk mengantisipasi terjadi kerumunan kepadatan pelayanan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) masih menunggu kebijakan pemerintah, terkait apakah hasil tes Covid-19 dengan GeNose C19 dapat diterima secara nasional.

Pejabat Sementara Kepala Kesekretariatan PT Pelni Opik Taupik menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 18 Tahun 2021 dan No 22 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan transportasi laut.

Baca juga: Pelni Akan Gunakan Genose C-19 untuk Skrining Covid-19 kepada 100 Penumpang KM Nggapulu

Dalam SE Kemenhub No 18 Tahun 2021 sendiri menyebutkan bahwa syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut untuk penumpang wajib menunjukan surat keterangan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) test atau rapid tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi electronic health alert card (e-HAC).

Baca juga: KAI Akan Perluas Penggunaan GeNose untuk Tes Covid-19 di 44 Stasiun

Kemudian dalam SE Kemenhub No 22 Tahun 2021 penumpang transportasi laut Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR Test dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kemudian pada saat kedatangan di pelabuhan debarkasi dan embarkasi akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

"Kami masih menanti kebijakan pemerintah, apakah hasil pemeriksaan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 ini dapat diterima secara nasional," kata Opik dalam keterangannya, Selasa (3/2/2021)

Berita Rekomendasi

Opik menjelaskan, saat ini Pemerintah Daerah khususnya yang disinggahi oleh kapal Pelni masih menggunakan hasil tes rapid antigen sebagai syarat utama perjalanan.

Ia juga mengungkapkan, saat ini pihaknya akan memulai sosialisasi terkait penggunaan GeNose C19 selama tujuh hari ke depan untuk calon penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada alur keberangkatan.

"Dalam masa sosialisasi selama tujuh hari ke depan yang dimulai pada 2 Maret 2021, calon penumpang tidak dipungut biaya layanan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19," ujar Opik.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, bahwa pemangku kepentingan di transportasi laut sangat menginginkan adanya penggunaan GeNose di Pelabuhan untuk calon penumpang kapal.

"Untuk transportasi laut, akan kita terapkan pada akhir pekan ini di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tes menggunakan GeNose C19 ini akan dilakukan secara acak atau random," kata Budi Karya mengutip dari akun resmi Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (25/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas