UU Cipta Kerja dan Insentif Ekonomi Diyakini Bisa Efektif Redam Risiko Ekonomi Akibat Pandemi
Dana PEN tahun ini akan difokuskan pada intervensi kesehatan, program perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan program padat karya
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen melanjutkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 sebesar Rp 699,43 triliun.
Dana PEN tahun ini akan difokuskan pada intervensi kesehatan, program perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan program padat karya atau prioritas lainnya.
Sementara dalam hal reformasi struktural dan transformasi ekonomi, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya sesuai dengan standar internasional, terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan hak para pekerja.
"Kemudian untuk menggenjot belanja kelas menengah dan atas, pemerintah memberikan insentif PPN Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan insentif PPN untuk perumahan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara MNC Group Investor Forum 2021 secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Klaim Tren Pemulihan Ekonomi Sudah di Jalur Tepat
Lalu, Proyek Strategis Nasional (PSN) juga akan tetap dilanjutkan di tengah Pandemi Covid-19 dengan total 201 proyek dan 10 program yang memiliki nilai investasi lebih dari Rp 4,81 triliun.
Baca juga: BRI: 90 Persen Usaha Mikro Bisa Bertahan karena Dukungan Bantuan Produktif
“Pembangunan infrastruktur akan membantu pemerataan ekonomi di wilayah Indonesia, sekaligus meningkatkan investasi,” kata Airlangga.
Indonesia juga akan memanfaatkan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang memberikan manfaat akses pasar yang lebih luas, akses Foreign Direct Investment (FDI), dan integrasi dalam rantai pasokan dunia.
Kemudian mengenai penanganan pandemi, pemerintah akan fokus pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Vaksinasi, 3T, dan penegakan protokol kesehatan (3M).
“Pemerintah mengadakan program Vaksin Gotong Royong yang melibatkan pihak swasta untuk bertanggung jawab melakukan vaksinasi kepada karyawannya.
:embaga penelitian dan perguruan tinggi dalam negeri juga tengah mengembangkan Vaksin Merah Putih,” ujarnya.