Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan

BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan pada tahun ini. Pencairan dana bantuan akan dimulai pada Maret 2021.

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM). BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan kembali dilanjutkan pada 2021.

Rencananya pada bulan Maret, BLT UMKM akan segera dimulai dan sedang disiapkan sistemnya.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Pencairan Dana Bantuan Dilakukan Mulai Maret 2021

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan, Dana Cair Sekira Bulan Maret 2021

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.

Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

Berita Rekomendasi

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Sementara itu terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan.

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia.

Sebelumnya, Banpres Produktif atau BLT UMKM diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi.

Pada 2020, proses pencairan dana insentif akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Cara cek penerima bantuan UMKM yakni dengan mengakses https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.

BLT UMKM Rp 2,4 juta dikenal juga dengan nama Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro. 

BPUM.2
Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id dengan Input Nomor KTP (eform.bri.co.id)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas