Kapasitas Pembangkit Energi Terbarukan Ditargetkan Tembus 978 Megawatt di 2021
Dadan Kusdiana mengatakan, akan meningkatkan kapasitas pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di tahun 2021.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, akan meningkatkan kapasitas pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di tahun 2021.
Menurutnya, target pertumbuhan mencapai lima persen atau sebanyak 978 MegaWatt (MW).
"Peningkatan kapasitas pembangkit itu di seluruh sektor mulai dari PLTB, PLTS, bioenergi, panas bumi, dan PLTA baik skala kecil maupun besar," kata Dadan dalam webinar Sustainability in The Digital, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan penambahan kapasitas pembangkit itu meliputi 440,29 MW tenaga air, 196 MW tenaga panas bumi, 13 MW tenaga bio, dan 328,7 MW tenaga surya dengan total kapasitas pembangkit terpasang sebesar 11.445 MW.
Baca juga: PLN Didorong Gunakan Energi Terbarukan Agar Tarif Listrik Lebih Murah
“Kami juga mendorong stakeholder dan masyarakat melakukan pengembangan energi mandiri,” terang dia
Program pengembangan EBT menjadi agenda prioritas pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Perizinan Berbelit Hingga Harga Tak Terjangkau Jadi Kendala Gunakan Energi Baru Terbarukan
Berdasarkan Persetujuan Paris atau Paris Agreement pada 2016, Indonesia memiliki komitmen pencapaian bauran energi sebesar 23 persen pada 2025.
Saat ini kenyataannya jumlah energi hijau primer masih bertengger pada angka 11,5 persen.
Kementerian ESDM mencatat pada 2020 pembangkit EBT di Indonesia berjumlah 10.467 MW yang terdiri atas 3,6 MW tenaga hibrid, 154,3 MW tenaga angin, 153,8 MW tenaga surya, 1.903,5 MW tenaga bio, 2.130,7 MW tenaga panas bumi, dan 6.121 MW tenaga air.
Direktur Eksekutif Institute for Essensial Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menekankan, transisi energi fosil ke energi hijau menjadi target dari Persetujuan Paris yang sudah diratifikasi pemerintah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016.
"Kita tidak bisa hanya menambah pasokan pembangkit EBT tetapi juga melakukan efisiensi energi," kata Fabby.