PP 27/2021 Akomodir Program Asuransi Nelayan yang Dicanangkan Menteri Trenggono
Asuransi JHT sejalan dengan program dana pensiun bagi nelayan yang dicanangkan oleh Menteri Kalautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan salah satu substansinya mengatur tentang jaminan sosial untuk awak kapal perikanan melalui skema asuransi.
Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi bagian dalam asuransi yang dimaksud.
Asuransi JHT sejalan dengan program dana pensiun bagi nelayan yang dicanangkan oleh Menteri Kalautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Registrasi Autodebit Kini Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
Program ini sendiri untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.
“JHT adalah salah satu program utama yang dicanangkan Pak Menteri yang ditugaskan pada kami di DJPT,” ujar Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam keterangan resmi KKP, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Menteri Trenggono Sampaikan Tiga Peraturan Baru di Bidang Kelautan dan Perikanan
Zaini menjelaskan sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN).
Premi pertamanya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkan dengan asuransi nelayan mandiri.
Namun asuransi ini belum maksimal lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Baca juga: Menteri KKP: PP 27/2021 Beri Kepastian Jaminan Sosial ke Anak Buah Kapal
Sedangkan asuransi untuk awak kapal perikanan dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Dengan adanya tambahan asuransi JHT ini, nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.
Pihaknya sedang menyusun aturan turunan dan perangkat untuk merealisasikan asuransi JHT ini. Termasuk untuk jaminan keamanan dan keselamatn kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan bagi awak kapal perikanan yang juga tertuang dalam PP 27/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.
“Sedang kami rintis, kami siapkan perangkat-perangkatnya, aturannya untuk implementasi JHT ini,” terang Zaini.
Pelaksanaan asuransi bagi nelayan dan awak kapal perikanan yang sudah berjalan selama ini bukan tanpa tantangan.
Zaini menerangkan, kendala yang dihadapi di antaranya awak kapal perikanan yang bekerja dalam waktu singkat atau dalam periode tertentu. Ini yang sering dikeluhkan pemilik kapal sebab mereka sudah membayar premi untuk setahun penuh dengan penyedia jasa asuransi.
Untuk itu, persoalan ini juga tengah diupayakan solusinya oleh KKP. Koordinasi dengan pihak asuransi pun rutin dilakukan untuk mendapatkan skema terbaik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.