Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021: Akses www.pln.co.id atau PLN Mobile, Ada Batas Konsumsi
Simak cara klaim dan batas konsumsi token listrik gratis PLN Maret 2021, akses www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id, bisa juga via PLN Mobile.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021, ada batas konsumsinya.
Untuk klaim token listrik gratis PLN, pelanggan bisa langsung mengakses www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id.
Selain itu, bisa juga melalui Aplikasi PLN Mobile.
Namun, dalam periode kali ini terdapat perubahan skema pemberian stimulus.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menjelaskan, perubahan skema pemberian stimulus ini dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Sebelumnya, bagi pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan pelanggan daya 900 VA subsidi mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen.
Bob mengatakan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama, tetapi pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.
Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis PLN Maret 2021 di stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile, Ada Batas Konsumsi
Baca juga: PLN Didorong Gunakan Energi Terbarukan Agar Tarif Listrik Lebih Murah
"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.
Sementara itu, bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Selain itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.