Presiden Joko Widodo Dukung Baznas Kampanyekan Gerakan Cinta Zakat
Baznas mengampanyekan Gerakan Cinta Zakat sebagai upaya memaksimalkan potensi zakat demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengampanyekan Gerakan Cinta Zakat sebagai upaya memaksimalkan potensi zakat demi kesejahteraan masyarakat.
Gerakan Cinta Zakat akan diluncurkan pada bulan Ramadan mendatang, di mana tujuannya mendorong kehadiran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di tengah masyarakat, serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, terutama fakir miskin.
Adanya gerakan ini juga diharapkan bisa turut membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Maruf Amin Minta Baznas Berinovasi Memperbanyak Muzakki
Gerakan Cinta Zakat mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, serta dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Alhamdulillah kami menerima banyak arahan dari Presiden yang sangat memahami persoalan zakat di Indonesia. Beliau mendukung penguatan pengelolaan zakat dan Gerakan Cinta Zakat, yang akan diluncurkan Ramadan nanti,” ujar Ketua Baznas Noor Achmad dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, Jokowi mengapresiasi dan mendukung program Baznas, terutama penanggulangan kemiskinan serta menjaga amanah dan kepercayaan agar masyarakat merasakan nikmat zakat.
Selain itu, Presiden juga meminta Baznas menggali potensi penghimpunan dan potensi dengan inovasi dan menerapkan teknologi digitalisasi dalam menata pengelolaan zakat.
Pada 2020, Baznas menghimpun Rp 385 miliar dengan rata-rata pertumbuhan 29,5 persen dan penerima manfaat mencapai 1.500.561 jiwa.
Menurut hasil riset Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas 2020, zakat berhasil mengentaskan 35 persen mustahik dan mentransformasikan 1.576 mustahik menjadi muzaki atau berpenghasilan di atas nishab zakat, Rp4,6 juta/KK/bulan.