Bandara Soekarno-Hatta Belum Punya Jurus Terbaru Menangkal Masuknya Mutasi Virus Corona
Bandara Soekarno-Hatta tidak mempunyai jurus terbaru untuk menangkal masuknya mutasi Virus Corona.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II masih menggunakan cara lama dalam mendeteksi masuknya mutasi Virus Corona B117 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diketahui, baru-baru ini ditemukan mutasi virus Corona dari Inggris telah masuk ke Indonesia dan dua warga terinfeksi.
Bandara Soekarno-Hatta, sebagai gerbang terbesar Indonesia kepada dunia tidak mempunyai jurus terbaru untuk menangkal masuknya mutasi Virus Corona.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menjelaskan pihaknya masih mengikuti aturan lama yang dibuat pemerintah untuk pencegahan Covid-19.
Baca juga: Update Corona Global 7 Maret 2021: Total Infeksi Covid-19 di Seluruh Dunia Tembus 117 Juta
Baca juga: Soal Temuan Mutasi Baru Corona B117, Perlu Riset Bagaimana Efikasi Vaksin Terhadap Strain Ini
"Apa yang kita terapkan di Bandara Soekarno-Hatta ini selama ini adalah sesuai dengan aturan-aturan yang sudah dibuat," kata Agus di Gedung 600, Sabtu (6/3/2021).
"Nah, sepanjang aturan-aturan itu kita lakukan dengan konsisten dengan baik, Insya Allah kasus seperti B117 ini bisa dideteksi dengan baik," sambung dia.
Namun, ia memastikan aturan terbaru untuk penumpang internasional sebelum munculnya B117 ini sudah cukup ketat.
Agus menjelaskan, untuk penumpang Internasional kini selain harus menunjukkan hasil PCR negatif juga harus dikarantina di Wisma Pademangan.
"Itu yang membedakan, dulu pax internasional yang masuk ke Indonesia itu hanya menunjukkan hasil PCR negatif dari negara asal sesuai dengan waktu yang diatur, ada yang 72 jam ada yang 48 jam, seperti itu dulu," jelas Agus.
Bandara Soekarno-Hatta pun masih menggunakan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2021.
Padahal, Bandara Soekarno-Hatta adalah gerbang utama Indonesia.
Sebagai informasi, SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.