Pertamina Harus Tuntaskan 113 Perizinan Sebelum Bisa Alih Kelola Penuh Blok Rokan
Pertamina menargetkan pengurusan perizinan alih kelola Blok Rokan tuntas sebelum 9 Agustus 2021.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengalihan pengelolaan wilayah kerja Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), terdapat 113 perizinan yang harus dituntaskan.
Pertamina menargetkan pengurusan perizinan alih kelola Blok Rokan tuntas sebelum 9 Agustus 2021.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi mengatakan, pihaknya mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan.
Dirinya juga menegaskan, kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini nantinya akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara.
Baca juga: Potensi Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau
"Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggungjawab untuk menjalankan kepentingan negara," jelas Didik dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Pertamina Siapkan Alih Kelola Blok Rokan Lewat Anak Usaha
SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu.
Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021.
Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Helmi D, yang mewakili Pemprov Riau, sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.
"Maka kami bersama pemerintah Kabupaten dan Kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik," jelas Helmi dalam keterangan yang sama.
"Sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat," lanjutnya.
Diketahui, semua pemangku kepentingan dan kewenangan dalam proses perizinan telah melakukan pertemuan. Berdasarkan pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting.
Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.
Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang menjadi kewenangan instansi daerah.
Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggungjawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.
Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.
Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.
Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.