Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021 via www.pln.co.id, Ada Batas Konsumsi Listrik
Segera klaim token listrik gratis dan diskon PLN untuk Maret 2021, login www.pln.co.id atau via PLN Mobile, ada batas konsumsi listrik.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021 melalui situs resmi www.pln.co.id.
Tak hanya melalui situs resmi www.pln.co.id, pelanggan juga bisa mendapatkan token listrik gratis melalui aplikasi PLN Mobile.
Perlu diketahui, dalam periode kali ini terdapat perubahan skema pemberian stimulus.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan perubahan skema pemberian stimulus ini dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Sebelumnya, bagi pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan pelanggan daya 900 VA subsidi mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen.
Bob mengatakan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama, tetapi pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.
Baca juga: 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021 Segera Akses www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile
Baca juga: CARA KLAIM Token Listrik Gratis Maret 2021 di stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile, Ada Batas Konsumsi
"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.
Sementara itu, bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Selain itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ujarnya.
Baca juga: Serius dan Konsisten Kembangkan Energi Bersih, PLN Raih Renewable Energy Markets Asia Awards 2021
Baca juga: Tambah Daya Listrik PLN hingga 11.000 VA Hanya Rp 202.100, Ini Cara dan Syaratnya