Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Jembatani Manajemen AJBB dan Pewakilan Pemegang Polis, Ini Solusinya 

Manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in OJK Jembatani Manajemen AJBB dan Pewakilan Pemegang Polis, Ini Solusinya 
dok Kontan
Ilustrasi -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja. 

Fasilitasi ini akhirnya dilakukan OJK karena sebelumnya manajemen AJBB belum melakukan pertemuan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK,  M Ihsanuddin menilai pertemuan ini cukup baik terselenggara tanpa kehadiran langsung secara fisik dari pihak OJK. 

Baca juga: Gus Nur Mengaku Pernyataannya Soal NU Saat Wawancara Bersama Refly Harun Spontanitas

"Manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (16/3/2021). 

Solusi masa depan AJBB itu antara lain pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

“Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, serikat pekerja, dan berbagai kelompok atau perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan," kata Ihsan.

Baca juga: Asuransi Bisa Bantu Petani Sumba Tengah Hindari Kerugian

BERITA REKOMENDASI

Terkait keberadaan BPA AJBB, Ihsanuddin menambahkan, bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, manajemen AJBB diwakili oleh seorang direktur yaitu Dena Chaerudin, sedangkan dua orang Komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan.

Wakil beberapa kelompok atau perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja, dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA AJBB," pungkas Ihsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas