Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelni Gratiskan Bagasi 40 Kilogram per Penumpang

Pelni, memberikan fasilitas bagasi secara cuma-cuma (free bagasi) hingga 40 kilogram (Kg) per penumpang.

Editor: Sanusi
zoom-in Pelni Gratiskan Bagasi 40 Kilogram per Penumpang
ist
Pelni memberikan fasilitas bagasi secara cuma-cuma (free bagasi) hingga 40 kilogram (Kg) per penumpang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, memberikan fasilitas bagasi secara cuma-cuma (free bagasi) hingga 40 kilogram (Kg) per penumpang.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taupik mengatakan, free bagasi 40 kilogram tersebut berlaku sejak Januari 2021.

Opik juga menjelaskan, hal ini juga bagian dari upaya untuk menarik minat pelanggan dalam menggunakan armada kapal Pelni sebagai sarana transportasi pilihannya.

Baca juga: Soal Penggunaan GeNose C-19, Pelni Masih Mengacu Pada SE Kemenhub No 18 dan 22

"Sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi, sudah menjadi kewajiban Pelni untuk menghadirkan layanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa kami," jelas Opik Taupik dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Sesuai peraturan, Pelni mewajibkan pengukuran dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang.

Baca juga: Usai Jajal GeNose C-19, Pelni Pastikan Protokol Kesehatan Tetap Prioritas

"Saat proses verifikasi tiket dilakukan, petugas kami juga melakukan pengecekan dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. Untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan maka akan dianggap sebagai muatan (cargo)," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan peraturan Perusahaan terkait barang bawaan penumpang kapal, Pelni memberikan layanan bebas biaya hingga 40 kg dengan dimensi barang bawaan maksimum 70 x 40 x 35 cm atau volume barang setara 0,1 m3.

Adapun bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal antara lain :

1. Koper dan tas tangan

2. Tas jinjing dan sejenisnya (termasuk 1 set stik golf)

3. Portable electronic

4. Barang keperluan sehari-hari selama berada di kapal

5. 1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak

6. Kursi roda atau kereta bayi

7. Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan.

Opik Taupik menambahkan, ketentuan tersebut hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal Pelni agar ketertiban, keamanan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan dalam pelayaran.

"Sebagai solusi agar muatan pelanggan kapal tetap dapat terangkut, Pelni telah menyediakan layanan redpack yang dapat digunakan oleh penumpang," tambah Opik Taupik.

Redpack merupakan layanan logistik yang telah diperkenalkan Pelni sejak tahun 2018. Dengan menggunakan layanan tersebut, para penumpang dapat membawa muatan dengan batasan dimensi 100 x 50 x 50 cm atau berat maksimal 120 kg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas