Kasus Uang Raib Rp 400 Juta di Bank, Ternyata Nasabah Tarik Sendiri Uangnya
Corporate Secretary BRI menyatakan bahwa nasabah menarik sendiri uang Rp 400 juta yang telah disetornya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sigit Prasetya (32), mengaku menjadi korban penipuan pegawai bank. Ia mengklaim telah kehilangan uang Rp 400 juta setelah menabung di Bank BRI Unit Toddopuli, Makassar.
Menurutnya, uang yang ia setor ke teller bank telah berpindah ke rekening lain hanya dalam waktu 49 detik setelah penyetoran.
Melansir Tribun Timur, Rabu (17/3/2021), Sigit bercerita bahwa ia mengikuti salah satu program Bank BRI yang ditawarkan Zul Ilman Amir (Ilman), mantan karyawan BRI. Ia menerima ajakan Ilman untuk menginvestasikan uang untuk mengikuti program simpedes hadiah langsung oleh Bank BRI.
"Kebetulan saat itu saya punya uang yang memang saya tidak gunakan. Saya juga ikut itu karena saya pikir yang saya juga aman. Ya sudah, saya ikut prosedurnya dan slip itu keluar dan saya setor (administrasi) tahun 2018 itu," kata Sigit.
Saat program yang diikutinya itu berjalan, ia mengaku mendapat hadiah televisi. Namun, tepat setahun program itu berjalan pada 2019, ia mengaku hendak mencairkan dana yang telah didepositnya itu.
Ia mengaku, setelah mencetak rekening koran atau bukti transaksi di rekeningnya, uang Rp 400 juta itu raib pada tanggal yang sama, 49 detik setelah waktu penyetoran.
Sigit mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 12 Februari 2020 lalu. Dalam laporan tersebut, tercantum Ilman sebagai terduga pelaku penipuan.
Klarifikasi pihak BRI
Ditemui secara terpisah, Pemimpin BRI Kantor Wilayah Makassar, Mohamad Fikri Satriawan mengatakan terduga pelaku penipuan itu sudah bukan lagi bagian dari karyawan BRI. Ia adalah mantan pekerja yang sudah tidak terafiliasi dengan BRI.
Ia juga menambahkan, kasus tersebut telah diproses melalui saluran hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto juga ikut menanggapi berita tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2018, di mana Sigit sebagai pelapor mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli.
Ia menyatakan bahwa nasabah menarik sendiri uang Rp 400 juta yang telah disetornya.
“Pada pukul 14:04:40, yang bersangkutan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta, dan pukul 14:05:29 yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan transaksi penyetoran tersebut di BRI,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa bukti transaksi penarikan tersebut lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid.
Menurutnya, jika nasabah tersebut menginvestasikan dananya secara pribadi kepada terduga pelaku penipuan, hal itu di luar kewenangan BRI. Sehingga, BRI tak memiliki kewajiban untuk ganti rugi.
"Apabila setelahnya yang secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," tambah Aestika.
Terakkhir, Aestika mengatakan bahwa BRI mengimbau masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. (*)